103 Bangunan Liar di Ciseeng Bogor Dibongkar Akibat Picu Banjir
Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran terhadap 103 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan (rumija) yang selama ini menjadi pemicu utama terjadinya banjir di wilayah tersebut.
Detail Penertiban Bangunan Liar di Ciseeng
Camat Ciseeng, Subhi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan terdapat 103 bangunan tanpa izin yang tersebar di beberapa titik, yaitu:
- 28 bangunan di Jalan Mad Nur
- 6 bangunan di Jalan Ciseeng-Cogreg
- 69 bangunan di Jalan H Usa
Penertiban ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang ditegakkan oleh Pemkab Bogor. Proses pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polsek Parung, perangkat dinas terkait, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat sekitar.
Tujuan dan Proses Penertiban
Menurut Subhi, pembongkaran ini bukan sekadar menyingkirkan bangunan ilegal, namun lebih pada upaya strategis untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik dan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
"Penataan ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi merupakan upaya Pemkab Bogor untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman," jelas Subhi.
Lebih jauh, penertiban ini juga bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, demi kepentingan masyarakat luas dan untuk mengurangi risiko banjir yang sering terjadi.
Pelaksanaan Penertiban dan Respon Masyarakat
Penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif, sehingga proses berlangsung lancar. Dari 103 bangunan liar, 92 bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar oleh petugas dengan bantuan alat berat.
"Alhamdulillah, sebagian besar masyarakat menunjukkan sikap kooperatif sehingga sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya," ungkap Subhi.
Langkah ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dan keterlibatan masyarakat sangat efektif dalam penertiban fasilitas umum yang disalahgunakan.
Pengawasan Pasca Penertiban
Pasca pembongkaran, Pemkab Bogor berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat di kawasan yang telah ditertibkan agar tidak terjadi kembali pembangunan bangunan liar di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan.
"Pemkab Bogor akan terus melakukan pengawasan terhadap kawasan yang telah ditertibkan guna mencegah kembali berdirinya bangunan tanpa izin di atas saluran irigasi maupun ruang milik jalan," tegas Subhi.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, langkah tegas Pemkab Bogor dalam membongkar bangunan liar di Ciseeng merupakan upaya krusial untuk mengatasi permasalahan banjir yang kian meresahkan masyarakat. Bangunan liar yang berdiri di saluran air dan ruang milik jalan bukan hanya melanggar peraturan, tapi juga mengganggu sistem drainase yang sangat vital.
Selain itu, penertiban yang didukung oleh pendekatan persuasif dan partisipasi masyarakat membuka ruang dialog antara pemerintah dan warga, sehingga proses berjalan lancar dan minim konflik. Ini menjadi contoh penting bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.
Ke depan, upaya pengawasan pasca penertiban harus diintensifkan dengan penggunaan teknologi seperti pemantauan digital dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Jika tidak, risiko bangunan liar kembali muncul akan tetap mengancam ketertiban dan keberlanjutan fungsi fasilitas umum.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penertiban ini, Anda dapat membaca langsung dari sumbernya di DetikNews.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0