Pengungkapan Webloc: Alat Penjejak 500 Juta Perangkat oleh Penegak Hukum Global
Penegak hukum di berbagai negara kini menggunakan sebuah sistem pengawasan global bernama Webloc yang mampu melacak lokasi hingga 500 juta perangkat melalui data iklan digital. Sistem ini memanfaatkan data yang dikumpulkan dari aplikasi mobile dan iklan digital untuk memantau perilaku dan pergerakan jutaan pengguna secara real-time, tanpa memerlukan surat perintah.
Asal Usul dan Pengembangan Webloc
Webloc dikembangkan oleh perusahaan Israel, Cobwebs Technologies, dan sejak Juli 2023 telah beralih kepemilikan ke perusahaan induknya, Penlink. Penlink sendiri adalah penyedia perangkat lunak pengumpulan bukti digital dan komunikasi misi kritikal bagi penegak hukum di Amerika Serikat dan seluruh dunia sejak 1986.
Menurut laporan Citizen Lab, beberapa pengguna Webloc di AS termasuk lembaga seperti Immigration and Customs Enforcement (ICE), militer AS, Departemen Keamanan Publik Texas, serta berbagai kantor kejaksaan dan kepolisian di kota-kota besar seperti Los Angeles, Dallas, dan Baltimore, hingga daerah-daerah kecil seperti Elk Grove dan Pinal County.
Cara Kerja dan Kapabilitas Webloc
Webloc merupakan fitur tambahan dari sistem intelijen media sosial dan web bernama Tangles. Alat ini menyediakan akses ke aliran data yang terus diperbarui dari ratusan juta perangkat mobile di seluruh dunia, lengkap dengan identifikasi perangkat, koordinat lokasi, dan data profil yang diambil dari aplikasi mobile serta iklan digital.
Secara teknis, Webloc menggabungkan data web dengan titik-titik geospasial menggunakan peta interaktif berlapis untuk menghubungkan dunia digital dengan data fisik. Pelanggan dapat mengawasi lokasi, pergerakan, dan karakteristik pengguna hingga tiga tahun ke belakang. Selain itu, Webloc mampu mengidentifikasi alamat rumah dan tempat kerja berdasarkan IP dan data perangkat.
Isu Privasi dan Kontroversi Penggunaan
Penggunaan Webloc menimbulkan keprihatinan serius terkait privasi karena alat ini memungkinkan pelacakan tanpa surat perintah. Beberapa laporan dari media seperti 404 Media dan Forbes menyebutkan kemampuan Webloc untuk mengotomasi pemantauan ID iklan unik, alamat IP geolokasi, dan perangkat yang terhubung secara terus-menerus.
Cobwebs Technologies juga pernah dicoret dari platform Meta pada akhir 2021 karena menjalankan sekitar 200 akun yang digunakan untuk pengintaian dan rekayasa sosial guna mendapatkan informasi pribadi dari pengguna di komunitas tertutup.
Meta menyatakan bahwa pelanggan Cobwebs terdapat di beberapa negara, termasuk Bangladesh, Hong Kong, AS, dan Meksiko, dengan target yang meliputi aktivis, politisi oposisi, dan pejabat pemerintah.
Jejak Global dan Tanggapan Penlink
Citizen Lab mengidentifikasi setidaknya 219 server aktif terkait produk Cobwebs, tersebar di AS, Belanda, Singapura, Jerman, Hong Kong, dan Inggris, serta sejumlah negara di Afrika, Asia, dan Eropa.
Penlink merespons laporan tersebut dengan menyatakan bahwa temuan Citizen Lab "berdasarkan informasi yang tidak akurat atau kesalahpahaman tentang operasi kami" dan menegaskan bahwa mereka mematuhi undang-undang privasi negara bagian AS.
Namun, Citizen Lab menegaskan bahwa pengawasan berbasis iklan yang invasif dan tanpa pengawasan hukum yang memadai sedang digunakan oleh militer, intelijen, dan aparat penegak hukum di berbagai tingkat di seluruh dunia.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pengungkapan penggunaan Webloc ini menyoroti ancaman serius terhadap privasi dan kebebasan sipil di era digital. Dengan kemampuan melacak ratusan juta perangkat tanpa surat perintah, alat ini berpotensi disalahgunakan untuk pemantauan massal yang melanggar hak asasi manusia dan norma hukum.
Lebih jauh, fakta bahwa alat ini digunakan oleh lembaga penegak hukum dari tingkat lokal hingga militer menunjukkan tren global peningkatan penggunaan teknologi pengawasan komersial yang tidak transparan dan minim pengawasan publik. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan regulasi teknologi pengawasan digital.
Ke depan, publik dan pembuat kebijakan harus mengawal ketat perkembangan teknologi semacam ini agar tidak menjadi alat represif yang melemahkan demokrasi dan hak privasi. Pengawasan teknologi serupa harus disertai mekanisme hukum yang jelas dan perlindungan hak individu agar tidak disalahgunakan oleh negara atau pihak lain.
Untuk update terbaru seputar keamanan digital dan pengawasan teknologi, ikuti kami di Google News, Twitter, dan LinkedIn.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0