Marwah Negara Hukum dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia 2026

Jul 10, 2026 - 18:10
 0  2
Marwah Negara Hukum dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia 2026

Penegakan hukum di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar yang menguji marwah negara hukum di tengah berbagai dinamika. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum merupakan modal utama agar hukum dapat berfungsi secara adil dan efektif. Namun, akhir-akhir ini sorotan publik tidak lagi hanya pada kasus-kasus yang ditangani, melainkan juga hubungan antar lembaga penegak hukum yang memunculkan beragam spekulasi dan persepsi ketegangan.

Ad
Ad

Dinamika Penegakan Hukum dan Persepsi Publik

Pada awal tahun 2026, publik Indonesia disibukkan dengan kasus penetapan seorang purnawirawan Polri sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tak lama kemudian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Situasi ini memunculkan persepsi adanya ketegangan antar lembaga penegak hukum yang berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Isu ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum sudah berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari kepentingan di luar hukum? Ketika masyarakat lebih fokus pada hubungan antar aparat penegak hukum daripada substansi perkara, kredibilitas institusi dan marwah negara hukum menjadi taruhan utama.

Kepercayaan Publik dan Fondasi Negara Hukum

Menurut survei Indikator Politik Indonesia awal 2026, Kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi, sementara survei Litbang Kompas mencatat peningkatan kepercayaan terhadap Polri hingga 82,4 persen. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat secara umum masih memberikan legitimasi kepada aparat penegak hukum. Namun, kepercayaan ini bersifat dinamis dan harus dibarengi dengan konsistensi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat.

Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Ini berarti seluruh penyelenggara negara harus tunduk pada hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam pengambilan keputusan.

Teori Sistem Hukum dan Tantangan pada Penegakan

Menurut Lawrence M. Friedman, sistem hukum sukses ketika ketiga komponennya terpenuhi: legal substance (substansi hukum), legal structure (struktur hukum, termasuk lembaga penegak hukum), dan legal culture (budaya hukum masyarakat). Di Indonesia, walaupun regulasi sudah sangat lengkap, tantangan utama terletak pada kualitas aparat penegak hukum dan budaya hukum masyarakat yang mendukung tegaknya supremasi hukum.

Integritas aparat menjadi kunci utama. Tanpa integritas dan profesionalisme, substansi hukum yang baik tidak akan menghasilkan keadilan. Sebaliknya, aparat yang profesional akan kesulitan jika budaya hukum masyarakat lemah.

Integritas Aparat dan Keadilan Progresif

Menurut Satjipto Rahardjo, hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum harus menjadi instrumen keadilan dan kemanfaatan sosial, bukan sekadar kumpulan norma mekanis. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi nilai keadilan, etika, dan kepentingan publik.

Tom R. Tyler dalam bukunya Why People Obey the Law menegaskan pentingnya keadilan prosedural. Masyarakat lebih menerima putusan hukum jika prosesnya dianggap adil, transparan, dan bebas dari intervensi. Ini sangat relevan untuk Indonesia, di mana publik kini tidak hanya menyoroti hasil perkara, tapi juga bagaimana proses hukum dijalankan.

Peran Integritas dalam Menjaga Legitimasi Sistem Hukum

Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum harus menyeimbangkan tiga nilai fundamental: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Kepastian hukum tanpa keadilan bisa kehilangan legitimasi, sedangkan keadilan tanpa kepastian hukum dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan negara.

Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa negara hukum menghendaki agar kekuasaan dibatasi oleh hukum dan hukum ditegakkan secara independen tanpa intervensi politik atau kepentingan kelompok tertentu. Mahfud MD juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan pada jumlah regulasi, melainkan kualitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara konsisten dan berintegritas.

Perbedaan pandangan antar lembaga penegak hukum adalah hal yang lumrah dalam sistem peradilan pidana, namun harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan koordinasi yang efektif, bukan menimbulkan polemik di masyarakat. Ketika kepercayaan publik merosot, yang paling dirugikan adalah masyarakat sebagai pencari keadilan, yang pada gilirannya dapat melemahkan legitimasi negara hukum.

Penguatan sistem hukum harus dimulai dengan mengembalikan penegakan hukum pada prinsip-prinsip dasar: proses hukum yang dilaksanakan berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, alat bukti sah, serta menjunjung tinggi asas due process of law, presumption of innocence, dan equality before the law.

Diperlukan pula penguatan koordinasi dalam kerangka integrated criminal justice system agar setiap institusi penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya secara profesional dan saling menghormati batas kewenangannya. Sinergi antarlembaga harus dibangun berdasarkan aturan hukum, bukan ego sektoral atau kepentingan institusional.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, dinamika terkini dalam penegakan hukum Indonesia bukan hanya sekadar pergolakan antar lembaga, melainkan sebuah cermin bagi kualitas marwah negara hukum kita. Ketegangan antar aparat penegak hukum yang terpublikasi secara luas berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan yang lebih dalam dari yang tampak. Jika tidak segera diatasi dengan penguatan integritas, koordinasi, dan transparansi, hal ini dapat memicu sikap apatis masyarakat terhadap hukum, yang berujung pada melemahnya kepatuhan dan legitimasi hukum.

Selanjutnya, perhatian harus difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan reformasi tata kelola penegakan hukum secara menyeluruh. Negara hukum bukan hanya soal aturan, tapi soal bagaimana aturan itu ditegakkan dengan jujur dan adil. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa hukum adalah panglima tanpa intervensi politik maupun kepentingan kelompok.

Ke depan, kita harus terus memantau perkembangan ini dan mendorong agar penegakan hukum di Indonesia tidak hanya menjadi alat politik, tetapi benar-benar menjadi pelindung keadilan dan hak asasi bagi seluruh warga negara. Informasi lengkap terkait dinamika ini dapat dibaca langsung pada sumber asli CNBC Indonesia dan laporan terkait di Kompas.

Dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi. Mari kita dukung proses hukum yang transparan dan profesional demi menjaga marwah negara hukum Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad